ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN LEMBUR KURING
MUKADIMAH
Untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan Warga Sunda, yang berada di Kabupaten Rejang Lebong khususnya dan umumnya di Provinsi Bengkulu, maka perlu dibentuk organisasi.
BAB I
NAMA – WAKTU – KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Paguyuban Lembur Kuring
2. Paguyuban Lembur Kuring didirikan pada 4 Juni 1985
3. Paguyuban Lembur Kuring berkedudukan di Curup, Kab.Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Paguyuban Lembur Kuring berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3
Paguyuban Lembur Kuring memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Menghimpun dan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
2. Mempererat tali persaudaraan Warga Sunda dan simpatisan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya.
3. Melestarikan seni budaya dan adat Sunda di Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya.
4. Mengembangkan wirausaha diberbagai sektor.
BAB III
JATI DIRI
Pasal 4
Paguyuban Lembur Kuring adalah organisasi sosial kemasyarakatan dan kebudayaan.
BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 5
(1) Paguyuban Lembur Kuring adalah organisasi yang bersifat independen, sosial dan nonprofit.
(2) Paguyuban Lembur Kuring kegiatannya dilandasi dengan semangat persatuan, kekeluargaan, kebersamaan, demokrasi dan keterbukaan (transparansi).
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui “Musyawarah Daerah” (Musda).
BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 7
Anggota Paguyuban Lembur Kuring adalah Warga Sunda atau simpatisan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Minta berhenti atas kehendak sendiri
b. Pindah domisili ke luar Kabupaten Rejang Lebong
c. Meninggal Dunia
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku pada Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mentaati ketentuan Anggran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Pengurus, dan keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menjaga nama baik dan etika organisasi Paguyuban Lembur Kuring
c. Membayar iuran anggota yang telah disepakati oleh rapat pengurus dan anggota.
d. Berperan aktif dalam setiap kegiatan Paguyuban Lembur Kuring.
Pasal 10
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menggunakan hak bicara dan hak suara.
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus, Penasehat dan Pembina (Sesepuh)
c. Mengetahui keadaan organisasi Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu
d. Mengajukan usul, pendapat dan saran untuk perbaikan Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong
e. Mendapatkan perlindungan dan pembinaan dari organisasi Paguyuban Lembur Kuring.
BAB VII
SUSUNAN DAN PERANGKAT KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 11
Paguyuban Lembur Kuring memiliki tata urutan / tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional (Pengurus Besar/Pusat)
b. Tingkat Provinsi
c. Tingkat Kabupaten
d. Tingkat Kecamatan
e. Tingkat Desa/Kelurahan (jika memungkinkan)
Pasal 12
Struktur Kepengurusan Paguyuban Lembur Kuring terdiri dari :
a. Penasehat
b. Pembina / Sesepuh
c. Pengurus Harian dibantu bidang-bidang
Pasal 13
Ketentuan lain tentang struktur organisasi dan job description diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
FORUM ORGANISASI
Pasal 14
Jenis forum dalam Paguyuban Lembur Kuring terdiri dari :
a. Musyawarah Daerah (Musda)
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
c. Rapat Kerja Pengurus
d. Rapat Pengurus setiap Triwulan dan Semester.
e. Pertemuan lainnya
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
(1). Paguyuban Lembur Kuring memiliki atribut organisasi terdiri dari : Lambang/logo, Panji, bendera dan pakaian adat sunda.
(2). Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) di atas diatur dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 16
(1) Sumber keuangan Paguyuban Lembur Kuring berasal dari :
a. Iuran wajib Anggota
b. Sumbangan donatur tetap
c. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang sah dan saling menguntungkan
(2) Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventarisasi sebaik-baiknya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Pasal 17
(1).Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan setiap akhir masa bakti kepengurusan yaitu 3 (tiga) tahun.
(2). Musda dihadiri oleh :
a. Peserta Musda, terdiri dari pengurus Paguyuban Lembur Kuring tingkat Kabupaten Rejang Lebong dan tingkat Kecamatan.
b. Peninjau Musda, terdiri dari Penasehat, Pembina/sesepuh dan Pengurus Paguyuban Tingkat Provinsi Bengkulu.
c. Undangan, yaitu unsur pemerintah, wartawan dan organisasi lain.
(3). Agenda acara Musyawarah terdiri dari :
a. Sidang Pleno I : pembahasan susunan acara dan tata tertib Musyawarah Daerah (Musda)
b. Sidang Pleno II : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lama dan Pembubaran pengurus lama.
c. Sidang Pleno III : Pemilihan Ketua baru dan pemilihan Tim Formatur
d. Ketentuan tim formatur dan syarat Ketua diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4). Ketentuan lain yang mengatur tentang Musda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah daerah Luar Biasa (Musdalub).
(2) Musda atau Musdalub yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah keseluruhan pengurus Kabupaten dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN ATAU PENGGANTIAN NAMA ORGANISASI
Pasal 19
(1) Pembubaran atau Penggantian Nama organisasi dapat diputuskan dalam Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah Luar Biasa (Musdalub).
(2) Musda yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah keseluruhan pengurus Kabupaten dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
(3) Pembubaran atau penggantian nama organisasi harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Curup
Pada Tanggal : 16 Januari 2011,
Tim Revisi AD/ART Paguyuban Lembur Kuring /
Pengurus Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong
| Ketua, drg. Asep Setia Budiman | Sekretaris, Asep Suparman, S.Pi, M.Pd |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar