ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN LEMBUR KURING
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan terdiri dari :
(1). Anggota Biasa,
(2). Anggota Luar Biasa
(3). Anggota Kehormatan
Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah orang sunda asli atau sunda campuran
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa adalah simpatisan atau orang yang bukan warga suku sunda atau warga yang bukan suku sunda tetapi memiliki istri/suami orang sunda dan memperlihatkan kepedulian terhadap Paguyuban Lembur Kuring
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah warga sunda atau simpatisan yang telah berjasa dan berperan aktif memajukan Paguyuban Lembur Kuring
Pasal 5
Persyaratan menjadi anggota Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut :
1. Usia 17 tahun ke atas
2. Berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong
3. Mengisi Biodata Paguyuban Lembur Kuring
4. Memiliki Kartu anggota Paguyuban Lembur Kuring
Pasal 6
Kewajiban Anggota
a. Mentaati ketentuan Anggran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Pengurus, dan keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menjaga nama baik dan etika organisasi Paguyuban Lembur Kuring
c. Membayar iuran anggota yang telah disepakati oleh rapat pengurus dan anggota.
d. Berperan aktif dalam setiap kegiatan Paguyuban Lembur Kuring.
Pasal 7
Hak Anggota
a. Menggunakan hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah Daerah (Musda) atau rapat-rapat.
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus, Penasehat dan Pembina (Sesepuh)
c. Mengetahui keadaan organisasi Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu
d. Mengajukan usul, pendapat dan saran untuk perbaikan Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Penasehat
(1).Yang dapat menjadi penasehat Paguyuban Lembur Kuring adalah Kepala Daerah, Ketua BMA, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Paguyuban Lembur Kuring.
(2) Tugas Penasehat adalah memberikan nasihat, pertimbangan untuk kemajuan Paguyuban Lembur Kuring.
Pasal 9
Pembina
(1). Yang dapat menjadi Pembina (Sesepuh) Paguyuban Lembur Kuring adalah Mantan Ketua, Tokoh Paguyuban yang masih aktif di Paguyuban Lembur Kuring.
(2). Tugas fungsi Pembina adalah memberikan pembinaan, saran dan masukan kepada pengurus dan anggota Paguyuban Lembur Kuring.
Pasal 10
Pengurus Harian dan Bidang-bidang
Pengurus Harian Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari :
Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris , Bendahara, Wakil Bendahara, Kemudian dibantu oleh bidang-bidang terdiri dari :
1. Bidang Kerohanian
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
3. Bidang Wirausaha dan Koperasi
4. Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
5. Bidang Pemberdayaan Perempuan
6. Bidang Kesenian, Adat dan Budaya Sunda
7. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
8. Bidang Solidaritas Sosial
9. Bidang Pendampingan Pertanian
10. Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Humas) dan Infokom
Pasal 11
Pembagian Tugas Pengurus Harian dan Bidang-bidang
(1). Ketua bertugas mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Lembur Kuring
(2). Wakil Ketua I, bertugas membantu Ketua dalam mengkoordinir Bidang 1 – 5.
(3). Wakil Ketua II, bertugas membantu Ketua dalam mengkoordinir Bidang 6 – 10.
(4). Sekretaris, bertugas membantu menertibkan administasi organisasi.
(5). Wakil Sekretaris, bertugas membantu sekretaris dan menginventarisasi kekayaan Paguyuban Lembur Kuring.
(6). Bendahara, bertugas untuk membukukan dan melaporkan keuangan organisasi Paguyuban Lembur Kuring.
(7). Wakil Bendahara, bertugas membantu tugas-tugas bendahara
(8). Bidang Kerohanian, bertugas mengadakan kegiatan yang bernuansa pembinaan spiritual.
(9). Bidang Pendidikan dan Pelatihan, bertugas untuk memfasilitasi anggota untuk mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan anggota.
(10). Bidang Wirausaha dan Koperasi, bertugas menghidupkan dan mengembangkan wirausaha dan koperasi.
(11). Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum, bertugas melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum serta membantu memfasilitasi anggota Paguyuban Lembur Kuring yang sedang berurusan dengan lembaga hukum.
(12). Bidang Pemberdayaan Perempuan, bertugas mengadakan kegiatan untuk meningkatkan peranserta wanita dalam keseteraan gender.
(13). Bidang Seni, Budaya dan Adat Sunda, bertugas melestarikan dan mengembangkan seni, budaya dan adat sunda.
(14). Bidang Kepemudaan dan Olahraga, bertugas meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan
(15). Bidang Solidaritas Sosial, bertugas mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
(16). Bidang Pendampingan Pertanian, bertugas memfasilitasi anggota yang tergabung dalam kelompok tani untuk meningkatkan pengembangan pertanian
(17). Bidang Humas dan Infokom, bertugas menyampaikan informasi dan komunikasi kepada anggota dan masyarakat.
BAB III
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
(1) Lambang Paguyuban Lembur Kuring sebagaimana terlampir.
(2) Arti Lambang Paguyuban Lembur Kuring sebagai berikut :
a. Segi Lima melambangkan 5 dasar Pancasila.
b. Lambang macan (Siliwangi) adalah lambing tokoh seorang Raja Pasundan yang arif dan bijaksana, tegas berani membela kebenaran menegakkan keadilan serta kasih sayang antar sesama.
c. Padi kapas melambangkan kesuburan, cukup sandang, cukup pangan dan cukup papan.
d. Warna dasar hijau melambangkan kemakmuran atau kesejahteraan.
e. Pisau Kujang adalah melambangkan pusaka daerah Pasundan
f. Dua buah pusaka kujang yang berpasangan melambangkan bahwa anggota Paguyuban Lembur Kuring boleh suaminya dari sunda tetapi istrinya dari luar sunda atau sebaliknya.
g. Bunga Raflesia melambangkan bahwa Paguyuban Lembur Kuring ini berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
h. Rantai melambangkan keinginan yang kuat warga Paguyuban Lembur Kuring yaitu persatuan dan kesatuan.
i. Rantai Lima Buah berkait adalah melambangkan bahwa daerah Pasundan terdiri dari Lima keresidenan, yaitu :
1). Keresidenan Banten (Provinsi Banten) terdiri dari :
Kabupaten Serang,Pandeglang,Lebak,Tanggerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dll.
2). Keresidenan Bogor terdiri dari :
Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, Kab.Sukabumi
3). Keresidenan Purwakarta terdiri dari :
Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta
4). Keresidenan Priangan, terdiri dari :
Kabupaten Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kota Bandung, dll.
5). Keresidenan Cirebon, terdiri dari :
Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka.
(3) Panji Paguyuban Lembur Kuring adalah bendera panji sebagaimana terlampir.
(4) Bendera Paguyuban Lembur Kuring adalah bendera berlogo paguyuban lembur kuring.
(5) Pakaian adat Sunda adalah simbol adat budaya Sunda yang harus dipakai oleh para pengurus atau simpatisan pada saat acara-acara resmi Paguyuban Lembur Kuring.
BAB IV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
(1) Sumber keuangan Paguyuban Lembur Kuring berasal dari :
a. Iuran wajib Anggota sebesar Rp 1.000,- /bulan/orang
b. Uang Kartu Anggota Rp 1.000, kartu anggota Pengurus Rp 15.000
c. Sumbangan donator tetap minimal Rp 20.000/bulan/orang
d. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
e. Usaha lain yang sah dan saling menguntungkan
(2) Iuran wajib anggota digunakan 50% untuk kegiatan organisasi dan 50% lagi untuk kegunaan membantu anggota yang kena musibah (kecelakaan/sakit/meninggal).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Pasal 14
Syarat Ketua Paguyuban Lembur Kuring adalah :
1. Warga sunda
2. Berdomisili di wilayah Kabupate Rejang Lebong
3. Pernah aktif menjadi pengurus dan anggota minimal 1 periode kepengurusan (3 tahun)
4. Memiliki kredibilitas dan loyalitas yang tinggi
5. Berwawasan dibidang organisasi
6. Berpendidikan formal minimal SLTA atau sederajat
Pasal 15
Syarat Wakil Ketua Paguyuban Lembur Kuring adalah :
1. Warga sunda atau simpatisan
2. Berdomisili di wilayah Kabupate Rejang Lebong
3. Pernah aktif menjadi pengurus dan anggota minimal 1 periode kepengurusan (3 tahun)
4. Memiliki kredibilitas dan loyalitas yang tinggi
5. Berwawasan dibidang organisasi
6. Berpendidikan formal minimal SLTA atau sederajat
Pasal 16
Syarat Tim Formatur adalah :
1. Ketua terpilih
2. Ketua periode sebelumnya
3. Unsur Penasehat dan Pembina
4. Unsur Pengurus Kabupaten dan Pengurus Kecamatan periode sebelumnya
Pasal 17
Peserta Musda dari setiap Kecamatan maksimal 3 orang dan 3 suara
Pasal 18
Semua yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini berlaku untuk Paguyuban Lembur Kuring di semua tingkatan (Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah daerah Luar Biasa (Musdalub).
(2) Musda atau Musdalub yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah keseluruhan pengurus Kabupaten dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
BAB VII
PEMBUBARAN ATAU PENGGANTIAN NAMA ORGANISASI
Pasal 20
(1) Pembubaran atau Penggantian Nama organisasi dapat diputuskan dalam Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah Luar Biasa (Musdalub).
(2) Musda yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah keseluruhan pengurus Kabupaten dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
(3) Pembubaran atau penggantian nama organisasi harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(3)
Ditetapkan di : Curup
Pada Tanggal : 16 Januari 2011,
Tim Revisi AD/ART Paguyuban Lembur Kuring /
Pengurus Paguyuban Lembur Kuring Kabupaten Rejang Lebong
Ketua,
drg. Asep Setia Budiman | Sekretaris,
Asep Suparman, S.Pi, M.Pd |